Gambaran Umum Materai dan Perangko
Perbedaan materai dan perangko terlihat sejak tujuan penggunaannya. Materai berkaitan dengan pajak dokumen, sedangkan perangko berkaitan dengan biaya pengiriman surat dan paket.
Namun, karena bentuknya sama-sama ditempel, banyak orang menganggap keduanya setara. Akibatnya, kesalahan pemakaian sering terjadi dalam administrasi sehari-hari.
Fungsi Utama
Materai berfungsi sebagai tanda pelunasan Bea Meterai. Pengguna menempelkan materai pada dokumen perdata agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.
Sebaliknya, perangko menjadi bukti pembayaran jasa kirim melalui layanan pos. Dengan demikian, perangko tidak memengaruhi keabsahan isi dokumen.
Pihak yang Menerbitkan
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan materai sebagai bagian dari sistem perpajakan. Pemerintah mengatur nilai dan desainnya secara resmi.
Sementara itu, PT Pos Indonesia menerbitkan perangko untuk mendukung pengiriman surat dan paket. Selain itu, Pos Indonesia juga mengeluarkan perangko edisi tematik untuk koleksi.
Desain dan Bentuk
Materai memiliki desain formal dan relatif seragam. Saat ini, masyarakat juga bisa memakai meterai elektronik untuk dokumen digital.
Perangko tampil dengan desain lebih beragam. Gambar tokoh nasional, flora, fauna, dan peristiwa sejarah sering menghiasi perangko edisi khusus.
Akibatnya, perangko memiliki nilai koleksi, sedangkan materai hanya memiliki nilai fungsi.
Media Penggunaan
Pengguna menempel materai pada:
-
Surat perjanjian
-
Akta notaris
-
Kuitansi bernilai lebih dari Rp5.000.000
-
Surat berharga lain
Pengguna menempel perangko pada:
-
Amplop surat
-
Kartu pos
-
Paket kiriman
Selanjutnya, perangko ditempatkan di sudut kanan atas sebelum surat dikirim.
Tabel Perbedaan Materai dan Perangko
| Aspek | Materai | Perangko |
|---|---|---|
| Tujuan | Pajak dokumen | Ongkos kirim |
| Penerbit | Direktorat Jenderal Pajak | PT Pos Indonesia |
| Desain | Resmi dan seragam | Variatif dan tematik |
| Media | Dokumen hukum | Surat dan paket |
| Nilai koleksi | Tidak ada | Ada |
| Versi digital | Ada (e-meterai) | Tidak ada |
Kesalahan yang Sering Terjadi
Sebagian orang masih menempel perangko pada surat perjanjian. Di sisi lain, ada juga yang menempel materai pada amplop surat.
Padahal, tindakan tersebut tidak sesuai fungsi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai perbedaan keduanya perlu ditingkatkan agar tidak muncul masalah hukum maupun kendala pengiriman.
Kesimpulan
Perbedaan materai dan perangko tampak jelas dari fungsi, penerbit, desain, dan media penggunaannya. Materai berhubungan dengan pajak dokumen dan aspek hukum, sedangkan perangko berkaitan dengan layanan pos.
Karena itu, masyarakat perlu memakai keduanya sesuai peruntukan. Dengan pemahaman yang tepat, kesalahan administrasi dapat dihindari.

Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , upbussines.com , pituluik.com




