Pembatalan Setoran Pajak dan Penerimaan Negara Lainnya di Kantor Pos

Storan pajak di kantor pos Pendahuluan Orang bijak taat pajak. Penerimaan pajak menjadi sumber utama pendanaan pemerintah dalam melakukan pembangunan. Oleh karena itu, seluruh warga negara Indonesia wajib hukumnya memiliki kesadaran tinggi dalam perpajakan. Dalam …

Storan pajak di kantor pos

Pendahuluan

Orang bijak taat pajak. Penerimaan pajak menjadi sumber utama pendanaan pemerintah dalam melakukan pembangunan. Oleh karena itu, seluruh warga negara Indonesia wajib hukumnya memiliki kesadaran tinggi dalam perpajakan.

Dalam melakukan setoran pajak dan penerimaan negara lainnya ada potensi terjadi kesalahan karena aspek kelalaian.  Namanya manusia tempat salah dan khilaf. Menyadari hal itu, Kementerian Keuangan memberikan solusi jika terjadi kesalahan dalam transaksi pajak ini.

Pembatalan transaksi hanya boleh dilakukan dalam hal setoran belum dilimpahkan ke Kas Negara. Apabila sudah dilimpahkan ke Kas Negara maka transaksi tidak boleh dibatalkan. Jika terdapat kesalahan transaksi dan uang sudah dilimpahkan ke Kas Negara maka yang berlaku proses  Pengembalian Penerimaan Negara.

Dasar hukum

Dasar hukum pembatalan transaksi pajak dan penerimaan negara lainnya adalah PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.05/2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK.

Persyaratan pembatalan transaksi

KPPN Khusus Penerimaan dapat melakukan pembatalan atas transaksi Penerimaan Negara dalam hal transaksi memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdapat kesalahan nilai nominal pada Kode Billing yang dibuat oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor
  2. Terdapat kelalaian petugas Bank/Pos Persepsi dalam melakukan eksekusi Kode Billing
  3. Terdapat Transaksi Penerimaan Negara Pengganti dengan nominal yang benar.

 Tata cara pembatalan transaksi

  1. Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor (WP/WB/WS) mengajukan permohonan pembatalan transaksi Penerimaan Negara kepada Kantor Pos dilampiri dengan:
    • surat pernyataan WP/WB/WS (Lampiran A)
    • fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara pengganti
  2. Kantor Pusat Pos Indonesia menyampaikan pemberitahuan (paling lambat 1 HK setelah transaksi dilakukan) kepada KPPN Khusus Penerimaan bahwa terdapat transaksi penerimaan negara yang akan dibatalkan dan dananya tidak dilimpahkan ke rekening SUBRKUN.
  3. Kantor Pos menyampaikan permohonan pembatalan transaksi kepada Kantor Pusat  dilampiri dengan:
  •  surat pernyataan WP/WB/WS (Lampiran A)
  • fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara pengganti.
  • Fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara yang akan dibatalkan.
  • Surat Pernyataan Kantor Pos

 4. Kantor Pusat Pos Indonesia menerbitkan Surat Permohonan Pembatalan Transaksi Penerimaan Negara (Lampiran C) dan disampaikan kepada KPPN KP (paling lambat 5 HK setelah pemberitahuan) dilampiri dengan:

  • surat pernyataan WP/WB/WS (Lampiran A)
  • fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara pengganti
  • Fotokopi BPN atas transaksi Penerimaan Negara yang akan dibatalkan
  • Surat Pernyataan Kantor Pos

5. KPPN KP melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Kantor Pusat.
6. KPPN KP menerbitkan Surat Penolakan Permohonan Pembatalan Transaksi Penerimaan Negara (Lampiran D) dalam hal permohonan yang diajukan Kantor Pusat BPP tidak memenuhi persyaratan.
7. KPPN KP menerbitkan surat persetujuan pembatalan transaksi penerimaan negara (Lampiran E) dan menyampaikan kepada:

  • Kantor Pusat Pos Indonesia
  • Instansi Pemerintah Pemilik Tagihan, melalui KPPN mitra kerja
  • Biller

Dokumen yang diperlukan dalam pembatalan transaksi pajak dan penerimaan negara lainnya

Dokumen pembatalan transaksi pajak