Prangko, Meterai, dan E-Meterai: Apa Bedanya dan Kapan Harus Digunakan?
Di era digital saat ini, istilah seperti prangko, meterai, dan e-meterai sering kali terdengar dalam urusan surat-menyurat maupun dokumen resmi. Meski ketiganya berfungsi sebagai bukti pembayaran, ternyata masing-masing punya peran, bentuk, dan penggunaan yang berbeda. Supaya tidak salah kaprah, yuk kenali perbedaan ketiganya secara lengkap!
1. Apa Itu Prangko?

Prangko adalah benda kecil berperekat yang biasanya ditempel di amplop atau paket sebagai bukti bahwa ongkos kirim telah dibayar. Prangko memiliki desain beragam, sering kali memuat gambar tokoh nasional, budaya, atau peristiwa bersejarah, dan dikeluarkan resmi oleh kantor pos.
Fungsi utama prangko adalah sebagai pelunasan biaya pengiriman surat atau paket melalui layanan pos, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Penggunaan:
-
Ditempel di pojok kanan atas amplop atau bagian depan paket
-
Menunjukkan tarif yang telah dibayar sesuai berat dan tujuan
Tempat Beli: Kantor pos, toko buku, atau agen resmi pos.
2. Apa Itu Meterai?
Berbeda dengan prangko, meterai adalah bukti pembayaran pajak atas dokumen tertentu. Meterai digunakan agar dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum.
Dokumen yang memerlukan meterai antara lain:
-
Surat perjanjian
-
Surat kuasa
-
Kuitansi bernilai besar
-
Akta jual beli
-
Surat pernyataan penting lainnya
Jenis meterai fisik (meterai tempel):
-
Berupa stiker kecil bernilai nominal tertentu (saat ini Rp10.000)
-
Ditempel langsung ke dokumen kertas
-
Biasanya terkena sebagian tanda tangan atau cap pengesahan
Penerbit: Direktorat Jenderal Pajak, didistribusikan melalui kantor pos.
3. Apa Itu E-Meterai?
Seiring berkembangnya dunia digital, kini hadir e-meterai (meterai elektronik). Fungsinya sama dengan meterai tempel, yaitu sebagai bukti bayar pajak atas dokumen, namun dalam bentuk digital.
Karakteristik e-meterai:
-
Tidak memiliki bentuk fisik, melainkan berupa QR Code unik
-
Ditempelkan secara digital ke dokumen elektronik seperti PDF
-
Dapat dibeli dan dibubuhkan secara online
Dasar hukum: Sah menurut Undang-Undang Bea Meterai dan diakui secara hukum di Indonesia.
Kapan e-meterai digunakan?
-
Untuk dokumen elektronik seperti kontrak digital, surat pernyataan, invoice, dan lainnya
-
Saat transaksi atau dokumen ditandatangani secara digital
Penerbit resmi: PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia)
Tabel Perbandingan Prangko, Meterai Tempel, dan E-Meterai
Kriteria | Prangko | Meterai Tempel | E-Meterai |
---|---|---|---|
Fungsi | Ongkos kirim surat/paket | Pembayaran pajak dokumen fisik | Pembayaran pajak dokumen digital |
Bentuk | Fisik, gambar beragam | Fisik, nominal tetap (Rp10.000) | Digital, QR Code |
Media Penggunaan | Amplop atau paket pos | Dokumen kertas | Dokumen elektronik (PDF, dll) |
Penerbit | Kantor Pos | Dirjen Pajak (via kantor pos) | PERURI |
Tempat Pembelian | Kantor pos, toko, online | Kantor pos, bank | Website resmi, distributor online |
Keabsahan Hukum | Sah untuk pengiriman | Sah untuk dokumen fisik | Sah untuk dokumen digital |
Kapan Harus Menggunakan Masing-Masing?
-
Gunakan prangko saat mengirim surat atau paket via pos
-
Gunakan meterai tempel untuk dokumen fisik yang memerlukan legalitas hukum
-
Gunakan e-meterai untuk dokumen elektronik, kontrak digital, atau transaksi online yang membutuhkan pengesahan
Kesimpulan
Meski sekilas tampak serupa sebagai bukti pembayaran, prangko, meterai tempel, dan e-meterai memiliki fungsi dan cara penggunaan yang sangat berbeda. Mengetahui perbedaan ketiganya bukan hanya membuat kita lebih tertib administrasi, tapi juga melindungi dokumen agar sah secara hukum.
Di masa kini yang serba digital, e-meterai menjadi solusi praktis, aman, dan sah untuk berbagai urusan administrasi. Namun, jangan lupakan peran penting prangko dan meterai tempel yang masih relevan di berbagai kondisi.