Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Universal Postal Union (UPU) Article 08-002, 17-107 and 17-216 of the conventin Regulations, bahwa pertukaran data/ electronic advance data (EAD) Bersifat Mandatory terhitung mulai tgl 1 januari 2021 all inbound interntional postal items containing goods. “bahwa seluruh Kiriman Internasional berisikan barang diwajibkan untuk melakukan input Customs Declarations oleh pengirim secara online pada website https://booking.posindonesia.co.id” Ujar Jaka Sunara, Manajer Pelalubeaan & Cross border Management PT Pos Indonesia (Persero).
Pengisian Customs Declaration secara online bertujuan agar data kepabeanan antar Negara dapat dipertukarkan sebelum kiriman tiba di Negara Tujuan sehingga mempermudah pengawasan dan memperlancar proses pengiriman.
Akibat yang timbul saat pengirim tidak melakukan input Customs Declarations secara online adalah keterlambatan pemprosesan kiriman di Negara Tujuan ataupun kiriman dapat langsung ditolak masuk ke Negara Tersebut dan di kembalikan ke Negara Asal.
Khusus kiriman ke Great Britain/ United Kingdom wajib mencantumkan EORI (economic operator registration identification) Number.
Apabila penerima belum memiliki EORI number maka dapat mendaftar untuk mendapatkannya via www.gov.uk/eori , lama pembuatan EORI sekitar 3-5 hari kerja.
Setiap kiriman yang tidak disertai dengan EORI penerima maka tidak dapat diproses lebih lanjut.