![]() |
| Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan dan jajaran beserta Ka, Regional 7 PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis |
Rekomendasi Produk
Temukan produk menarik dengan penawaran terbaik.
MUSYAFFA Mukena Dewasa Mewah 3in1 Silk Armani Jacguard Almeera Series
Harga tercantum Rp237.500
MODOFO Tumbler Stainless 710ml, Botol Minum Tahan Panas dan Dingin
Harga tercantum Rp49.000
HSD Black Garlic Solo Bawang Hitam Tunggal Premium BPOM Halal Fermentasi 90 Hari
Harga tercantum Rp51.000
BELI 2 HEMSET 50%Bedak Hairline Waterproof Anti Keringat, Penebal Rambut Alami - COCOK UNTUK PRIA & WANITA
Harga tercantum Rp53.999
ROK SPAN KNIT Bodycon Bawahan Cantik
Harga tercantum Rp20.582
Obat Anti Ketombe Ampuh & Obat Ketombe Parah - Bantu Redakan Gatal & Kulit Kepala Berkerak
Harga tercantum Rp99.000
Beberapa tautan produk merupakan tautan afiliasi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) akan menerapkan penegakan hukum kepada pelanggar lalu lintas menggunakan penerapan teknologi. Tujuannya adalah untuk mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas yang menjadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Dengan diberlakukan sistem ini diharapkan tidak perlu ada lagi jatuh korban karena kelalaian dalam berkendara di jalan raya.
Sistem yang akan digunakan adalah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Perangkat utama sistem ini untuk mengindentifikasi terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah CCTV. Di beberapa ruas jalan yang dianggap rawan akan terjadi pelanggaran lalu lintas akan dipasang perangkat CCTV. Pengendara yang tertangkap CCTV melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikirimi surat pemberitahuan untuk mengikuti sidang dan membayar denda pelanggaran jika terbukti melanggar.
![]() |
| Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Arifin Muchlis menandatangani Perjanjian Kerjasama disaksikan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan |
Dalam rangka implementasi Sistem ETLE ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim menggandeng PT Pos Indonesia Kantor Regional 7 Jawa Timur. Perjanjian Kerjasamanya sendiri ditandatangani tanggal 2 Desember 2019 oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Budi Indra Dermawan dengan Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Arifin Muchlis. Pada saatnya sistem ini juga akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim.
![]() |
| Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan dan Kepala Regional 7 PT Pos Indonesia Arifin Muchlis |
Peran Pos Indonesia dalam kerjasama ini adalah mengirim dan menyerahkan surat pemberitahuan pelanggaran dan panggilan sidang ke alamat pelanggar lalu lintas yang tercatat sesuai kendaraan bermotor yang digunakan. Selanjutnya pembayaran denda tilang juga bisa dibayarkan di kantorpos termasuk pengiriman barang buktinya (SIM dan/atau STNK).
![]() |
| Implementasi sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) |
Kantor Pos memberikan kemudahan bagi pelanggar lalu lintas. Namun lebih bijak jika kita menjadi pengguna jalan yang baik, patuh pada peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Video simulasi sistem ETLA
Artikel terkait:
- Kantorpos menerima setoran denda tilang
- Kerjasama Pos Indonesia dengan BUM Desa
- Layanan virtual account Pos Indonesia

Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , pituluik.com




