Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang / komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah / negara pengekspor.
Mendasari hal ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan, yang mewajibkan SKA/COO ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. COO / SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.
Ada 2 (dua) Jenis SKA/ COO :
1. SKA Preferensi :
Jenis SKA/COO sebagai persyaratan dalam memperoleh preferensi yang disertakan pada barang ekspor tertentu untuk memperoleh fasilitas berupa pembebasan seluruh atau sebagian bea masuk yang diberikan oleh suatu negara/kelompok negara tujuan.
2. SKA Non Preferensi
Adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu.
Definisi, Jenis dan Manfaat Surat Keterangan Asal (SKA)
Surat Keterangan Asal atau Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia).
================================================
Pengertian Surat Keterangan Asal (SKA)
Surat Keterangan Asal Elektronik yang selanjutnya disingkat SKA Elektronik adalah data dari Surat Keterangan Asal yang penyampaiannya dilakukan secara elektronik kepada negara tujuan ekspor sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Berdasarkan definisi diatas jelas bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen penyerta barang pada saaat barang akan diekspor ke negara tertentu yang mana negara penerima barang tersebut sudah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan suatu kemudahan bagi barang dari Indonesia seperti kemudahan berupa keringanan bea masuk atau preferensi berupa pembebasan sebagian atau seluruh bea masuk impor yang dikenakan oleh negara tertentu. Selain itu SKA juga digunakan sebagai dokumen yang menjelaskan bahwa barang eksport tersebut benar-benar berasal, diproduksi atau diolah di Indonesia.
Jenis Surat Keterangan Asal (SKA):
1. SKA Preferensi
adalah jenis dokumen SKA dengan fasilitas preferensi yang diberikan oleh negara atau kelompok negara tertentu bagi produk-produk yang memenuhi syarat berasal dari suatu negara dalam bentuk penurunan atau pembebasan tarif bea masuk.
Yang tergolong dalam jenis SKA preferensi ini adalah Form A, Form D, Form E, Form AK, Form IJEPA, Form Handicraft Products dan Form ICC.
2. SKA Non Preferensi
adalah jenis dokumen SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan atau dokumen penyerta asal barang yang diikutsertakan pada barang ekspor untuk dapat memasuki negara atau kelompok negara lain tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk negara tujuan.
Yang tergolong dalam jenis SKA Non Preferensi adalah: Form B, Form Coffee (ICO), Form K Form Textile Product (TP) dll
Manfaat SKA
1. Untuk mendapatkan preferensi berupa penurunan atau pembebasan tarif bea masuk ke suatu atau kelompok negara.
2. Sebagai dokumen atau tiket masukkomoditi ekspor Indonesia ke negara tujuan ekspor.
3. Untuk menetapkan negara asal barang (country of origin) suatu barang ekspor.
4. Untuk memenuhi persyaratan pencairan Letter of Credit (L/C) terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C.
5. Pelacakan tuduhan dumping
6. Untuk keperluan data statistik.
Resource:
https://eksporindonesia.com/definisi-dan-manfaat-surat-keterangan-asal-ska/
https://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/form