Pemerintah di hampir seluruh negara tujuan kiriman pos telah menetapkan berbagai kebijakan sebagai upaya menahan penyebaran Coronavirus yang berdampak pada gangguan layanan kiriman pos ke/dari negara tersebut, yaitu :
- Penutupan sementara Hub Internasional Kirimanpos di negara tujuan;
- Keterlambatan penyerahan kiriman pos kepada penerima;
- Peniadaan sementara bukti terima kiriman pos.
PT Pos Indonesia (Persero) terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan tetap membuka layanan pengiriman internasional dengan pengaturan sebagai berikut :
- Penyediaan layanan terbatas EMS dan Pos Ekspor. untuk tujuan negara-negara tercantum dalam Tabel no.2
- Penutupan seluruh jenis layanan Kiriman Pos Internasional untuk tujuan negara-negara tercantum dalam Tabel no.3.
- Tabel no. 2 dan 3 dapat dilihat pada tautan berikut http://cds.posindonesia.co.id/covid19.
Informasi ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Terimakasih tetap setia menggunakan layanan Pos Indonesia.
Resource :Pos Indonesia