Nikmati betapa mudahnya bayar pajak dengan kode billing di Kantorpos. Dulu Wajib Pajak harus bersusah payah mengisi surat setoran pajak (SSP) dan kemudian menyetorkannya ke kantorpos, dengan kemajuan teknologi SSP tidak diperlukan lagi dan sudah di ganti dengan E-Billing, wajib pajak memproses pajak yang akan disetorkannya secara online dan akan terbit Kode Billing, kemudian jika dia ingin mencetak dengan printer atau hanya cukup mendownload file atau mem foto saja yang penting ada kode billing nya maka sudah bisa di bayar di Kantorpos.
Tidak hanya pajak namun seluruh proses penerimaan negara sekarang sudah bisa dilakukan dengan metode E-Billing, mulai dari pajak sampai dengan biaya nikah bisa di bayar menggunakan kode billing.
Nah sekarang bagaimana cara membayar Pajak atau Penerimaan Negara Lainnya yang menggunakan kode billing di kantorpos ? ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Buat kode billing yang akan dibayar baik itu pajak ataupun PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) lalu Cetak atau Foto Kode tersebut
- Datangi Kantorpos Terdekat lalu beritahu petugas loket bahwa sahabat akan membayar Penerimaan Negara dengan kode billing
- Petugas akan memproses dan memberitahukan jumlah yang harus dibayar, biasanya sama dengan jumlah yang tertera dengan kode billing tanpa ada biaya tambahan.
- Lakukan pembayaran kepada petugas sesuai total yang harus di setorkan
- Petugas akan memproses input final dan menyerahkan resi bukti pembayaran yang sudah tertera nomor NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
- Selesai
Keunggulan membayar pajak dengan kode billing
- Transaksi Online Realtime sehingga langsung terhubung dengan Data Pajak Pusat Pemerintah
- Bisa bayar tunai dan proses lebih cepat, antri tidak lama
- Tanpa biaya tambahan sesuai dengan jumlah yang tertera di surat kode billing
- Mudah di akses bahkan sampai kecamatan karena cabang pos ada di pelosok Indonesia
- Bukti pembayaran berupa resi dengan kertas yang tahan lama, bukan kertas termal yang mudah rusak (jika bayar di ATM)
Nah dengan kemudahan dan keunggulan membayar pajak di kantorpos tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi sahabat untuk menunda-nunda pembayaran pajak atau penerimaan negara lainnya, langsung saja datangi kantorpos terdekat dan sahabat akan segera dilayani.
Mudah-mudahan artikel ini dapat memberikan referensi positif seputar Cara Pembayaran Pajak Dengan Kode Billing di Kantorpos. silahkan share buat saudara kita yang lainnya.