Lowongan Kerja PT TASPEN (Persero) Januari 2023 – PT TASPEN (Persero) adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri merupakan perusahaan Badan Usama Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat.
Lowongan Kerja PT TASPEN (Persero) Terbaru 2023
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja dibidang hukum selama 10 tahun
- Memiliki pengalaman sebagai legal korporasi
- Memahami prinsip-prinsip hukum
- Menguasai metode perencanaan dan penganggaran Perusahaan
- Menguasai penyusunan pendapat hukum
- Menguasai penyelesaian permasalahan di pengadilan termasuk proses kerja beracara di pengadilan
- Menguasai legal drafting dan contract drafting
- Menguasai metode harmonisasi peraturan
- Lulus ujian profesi advokat
- Memiliki sertifikasi dibidang hukum (capital market legal/legal investment, dll)
- Diutamakan memiliki usia dibawah 42 tahun
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja di bidang akuntasi selama 10 tahun
- Memiliki pengalaman sebagai accounting korporasi
- Menguasai advance accounting
- Menguasai pemahaman konseptual dan teoritis terkait akuntansi keuangan dan akuntansi biaya
- Mampu menyusun neraca, laba rugi dan laporan keuangan lainnya
- Mampu merancang pengembangan akuntansi
- Menguasai Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi terkait dengan asuransi dan dana pensiun
- Memahami PSAK 74 dan PSA
- Memiliki sertifikasi dibidang akuntansi (Certified Professional Management Accountant dan Certified Public Accountant)
- Diutamakan memiliki usia dibawah 42 tahun
- Warga Negara Indonesia;
- Pendidikan Minimal Strata 1 (S1);
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/Karyawan di suatu Instansi, baik Instansi Pemerintah maupun Instansi Swasta;
- Tidak memiliki catatan kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Tidak memiliki hubungan sebagai berikut:
- Ayah/ibu/anak/adik/kakak/menantu dengan Direksi dan Dewan Komisaris PT TASPEN (Persero);
- Anak/menantu dari Karyawan PT TASPEN (Persero) yang masih memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP) saat penerimaan Karyawan;
- Adik/kakak dari Karyawan PT TASPEN (Persero).