Rekomendasi Produk
Temukan produk menarik dengan penawaran terbaik.
MUSYAFFA Mukena Dewasa Mewah 3in1 Silk Armani Jacguard Almeera Series
Harga tercantum Rp237.500
MODOFO Tumbler Stainless 710ml, Botol Minum Tahan Panas dan Dingin
Harga tercantum Rp49.000
HSD Black Garlic Solo Bawang Hitam Tunggal Premium BPOM Halal Fermentasi 90 Hari
Harga tercantum Rp51.000
BELI 2 HEMSET 50%Bedak Hairline Waterproof Anti Keringat, Penebal Rambut Alami - COCOK UNTUK PRIA & WANITA
Harga tercantum Rp53.999
ROK SPAN KNIT Bodycon Bawahan Cantik
Harga tercantum Rp20.582
Obat Anti Ketombe Ampuh & Obat Ketombe Parah - Bantu Redakan Gatal & Kulit Kepala Berkerak
Harga tercantum Rp99.000
Beberapa tautan produk merupakan tautan afiliasi.
Apakah bisa Kirim Masker ke Luar Negeri?
Ini yang jadi pertanyaan kalangan UMKM perihal pengiriman masker kain ke luar negeri ?
apakah bisa ? karena di bulan april 2020 yang lalu, Adanya Permendag No 23 dan 31 Tahun 2020.
yang antara lain memberikan kesimpulan sebagai berikut :
1.Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2020.
2.Adapun jenis barang yang dilarang sementara ekspornya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020.
3.Berdasarkan permendag tersebut diatas, jenis masker yang dilarang sementara ekspornya adalah Masker bedah dan masker lainnya yang terbuatdari bahan nonwoven, selain masker bedah (ex. HS. 6307.90.90).
Sedangkan Masker yang terbuat dari kain katun (woven mask) tidak termasuk pada barang yang dilarang sementara ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 dan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2020.
“Masker yang terbuat dari kain katun (woven mask) tidak termasuk pada barang yang dilarang sementara ekspornya”
Jadi, sebagaimana yang terjadi saat ini, banyak sekali industri tekstil yang tutup karena aturan PSBB, produksi pakaian jadi di hentikan, dan UMKM serta penjahit rumah tangga mulai menjahit masker kain dan juga APD,
Namun seiring dengan semakin banyaknya penjahit menjahit masker kain, hasilnya membuat Indonesia mulai kebanyakan masker kain.
Jadi sudah saatnya ekspor masker kain ke negara tetangga.
“APD, Antiseptik, Handsanitizer, Masker Medis – 3 ply dan Masker Non Woven, tetap dilarang untuk Ekspor“

Penggiat literasi digital, WordPress dan Blogger
website: alber.id , andesko.com , pituluik.com

