CARA MEMBAYAR PBB MELALUI KANTOR POS
Semakin mudah dan semakin dekat, mungkin itu kalimat yang tepat. Karena, untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) kini bisa dilakukan melalui kantor pos terdekat. Pelayanan ini mendekatkan masyarakat dengan tempat pembayaran. Karena hampir semua kecamatan di Sragen terdapat kantor pos. Sehingga masyarakat yang jauh dari Bank Jateng bisa memilih membayar lewat kantor POS.
Pelayanan ini berkat kerjasama Bank Jateng dengan Kantor Pos. Sistem pemyaraannya sudah online host to host. Sehingga apabila ada Wajib Pajak (WP) yang membayar di Kantor Pos, secara otomatis akan terkirim ke server di Bank Jateng maupun server di BPPKAD.
Berikut cara membayar PBB melalui Kantor POS :
- Datangi Kantor Pos terdekat
- Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau bisa juga dengan menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit
- Setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus kamu bayar