Asal Usul Dan Sejarah Al Quran Kitab Suci Agama Islam

  Al-Qur’ān (Arab: القرآن ) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad …

 

Al-Qur’ān (Arab: القرآن ) adalah kitab suci agama Islam.
Umat Islam percaya bahwa Al-Qur’an merupakan puncak dan penutup wahyu
Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang
disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui
perantaraan Malaikat Jibril.
Dan sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Rasulullah SAW adalah sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-‘Alaq ayat 1-5.

Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang
berarti “bacaan” atau “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”.
Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara’a yang artinya membaca.
Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat
Al-Qur’an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang
artinya:

“Sesungguhnya
mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya
(pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah
membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”

Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur’an sebagai berikut:
Kalam Allah SWT yang
merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis
di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk
ibadah”
.

Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur’an sebagai berikut:
“Al-Qur’an adalah
firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s.
dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita
secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah,
yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas”

Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman
Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak
dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat
Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS.
Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang
membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak
termasuk Al-Qur’an.

Kemurnian Kitab Al-Quran ini dijamin langsung oleh Allah, yaitu Dzat yang menciptakan dan menurunkan Al-Quran itu sendiri.
Dan pada kenyataannya kita bisa melihat, satu-satu kitab yang mudah
dipelajari bahkan sampai dihafal oleh beribu-ribu umat Islam.

Nama Nama Lain AlQuran :
Dalam Al-Qur’an sendiri terdapat beberapa ayat yang menyertakan nama
lain yang digunakan untuk merujuk kepada Al-Qur’an itu sendiri.
Berikut adalah nama-nama tersebut dan ayat yang mencantumkannya:
Al-Kitab, QS(2:2),QS (44:2)
Al-Furqan (pembeda benar salah): QS(25:1)
Adz-Dzikr (pemberi peringatan): QS(15:9)
Al-Mau’idhah (pelajaran/nasehat): QS(10:57)
Al-Hukm (peraturan/hukum): QS(13:37)
Al-Hikmah (kebijaksanaan): QS(17:39)
Asy-Syifa’ (obat/penyembuh): QS(10:57), QS(17:82)
Al-Huda (petunjuk): QS(72:13), QS(9:33)
At-Tanzil (yang diturunkan): QS(26:192)
Ar-Rahmat (karunia): QS(27:77)
Ar-Ruh (ruh): QS(42:52)
Al-Bayan (penerang): QS(3:138)
Al-Kalam (ucapan/firman): QS(9:6)
Al-Busyra (kabar gembira): QS(16:102)
An-Nur (cahaya): QS(4:174)
Al-Basha’ir (pedoman): QS(45:20)
Al-Balagh (penyampaian/kabar) QS(14:52)
Al-Qaul (perkataan/ucapan) QS(28:51)


Struktur dan Pembagian Al Quran


Surat, ayat dan ruku’
Al-Qur’an terdiri atas 114 bagian yang dikenal dengan nama surah (surat).
Setiap surat akan terdiri atas beberapa ayat, di mana surat terpanjang
dengan 286 ayat adalah surat Al Baqarah dan yang terpendek hanya
memiliki 3 ayat yakni surat Al Kautsar, An-Nasr dan Al-‘Așr.
Surat-surat yang panjang terbagi lagi atas sub bagian lagi yang disebut ruku’ yang membahas tema atau topik tertentu.

Makkiyah dan Madaniyah
Sedangkan menurut tempat diturunkannya, setiap surat dapat dibagi atas
surat-surat Makkiyah (surat Mekkah) dan Madaniyah (surat Madinah).
Pembagian ini berdasarkan tempat dan waktu penurunan surat dan ayat
tertentu di mana surat-surat yang turun sebelum Rasulullah SAW hijrah ke
Madinah digolongkan surat Makkiyah sedangkan setelahnya tergolong surat
Madaniyah.
Surat yang turun di Makkah pada umumnya suratnya pendek-pendek,
menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan
kepada manusia.
Sedangkan yang turun di Madinah pada umumnya suratnya panjang-panjang,
menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan
Tuhan atau seseorang dengan lainnya (syari’ah).
Pembagian berdasar fase sebelum dan sesudah hijrah ini lebih tepat, sebab ada surat Madaniyah yang turun di Mekkah.

Juz dan manzil
Dalam skema pembagian lain, Al-Qur’an juga terbagi menjadi 30 bagian dengan panjang sama yang dikenal dengan nama juz.
Pembagian ini untuk memudahkan mereka yang ingin menuntaskan bacaan Al-Qur’an dalam 30 hari (satu bulan).
Pembagian lain yakni manzil memecah Al-Qur’an menjadi 7 bagian dengan tujuan penyelesaian bacaan dalam 7 hari (satu minggu).
Kedua jenis pembagian ini tidak memiliki hubungan dengan pembagian subyek bahasan tertentu.

Menurut ukuran surat
Kemudian dari segi panjang-pendeknya, surat-surat yang ada didalam Al-Qur’an terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
As Sab’uththiwaal (tujuh surat yang panjang).
Yaitu Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa’, Al-A’raaf, Al-An’aam, Al Maa-idah dan Yunus
Al Miuun (seratus ayat lebih), seperti Hud, Yusuf, Mu’min dan sebagainya
Al Matsaani (kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal, Al-Hijr dan sebagainya
Al Mufashshal (surat-surat pendek), seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan sebagainya

SEJARAH AL QURAN Hingga Berbentuk MUSHAF
Al-Qur’an memberikan dorongan yang besar untuk mempelajari sejarah dengan secara adil, objektif dan tidak memihak.
Dengan demikian tradisi sains Islam sepenuhnya mengambil inspirasi dari
Al-Qur’an, sehingga umat Muslim mampu membuat sistematika penulisan
sejarah yang lebih mendekati landasan penanggalan astronomis.

Al-Qur’an tidak turun sekaligus.
Al-Qur’an turun secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari.
Oleh para ulama membagi masa turun ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah.
Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun masa kenabian Rasulullah SAW
dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah.
Sedangkan periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah
berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada kurun waktu ini
disebut surat Madaniyah.

Penulisan (pencatatan dalam bentuk teks) Al-Qur’an sudah dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Kemudian transformasinya menjadi teks yang dijumpai saat ini selesai dilakukan pada zaman khalifah Utsman bin Affan.

Pengumpulan Al-Qur’an di masa Rasullulah SAW
Pada masa ketika Nabi Muhammad SAW masih hidup, terdapat beberapa orang
yang ditunjuk untuk menuliskan Al Qur’an yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin
Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab.
Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan.
Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan
batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang
belulang binatang.
Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Qur’an setelah wahyu diturunkan.

Pengumpulan Al-Qur’an di masa Khulafaur Rasyidin

Pada masa pemerintahan Abu Bakar
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam
perang yang dikenal dengan nama perang Ridda) yang mengakibatkan
tewasnya beberapa penghafal Al-Qur’an dalam jumlah yang signifikan.
Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan
tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh
tulisan Al-Qur’an yang saat itu tersebar di antara para sahabat.
Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksaan tugas tersebut.
Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur’an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar.
Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf
tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya
mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafsah yang juga istri Nabi Muhammad
SAW.

Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat
keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur’an (qira’at) yang disebabkan oleh
adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah
berbeda-beda.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijakan
untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang
Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku.
Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini.
Bersamaan dengan standarisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan
standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar).

Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya
perselisihan di antara umat Islam di masa depan dalam penulisan dan
pembacaan Al-Qur’an.
Mengutip hadist riwayat Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:
Suwaid bin Ghaflah berkata, “Ali mengatakan: Katakanlah segala yang baik tentang Utsman.
Demi Allah, apa yang telah dilakukannya mengenai mushaf-mushaf Al Qur’an sudah atas persetujuan kami.
Utsman berkata, ‘Bagaimana pendapatmu tentang isu qira’at ini?
Saya mendapat berita bahwa sebagian mereka mengatakan bahwa qira’atnya lebih baik dari qira’at orang lain.
Ini hampir menjadi suatu kekufuran’.
Kami berkata, ‘Bagaimana pendapatmu?’
Ia menjawab, ‘Aku berpendapat agar umat bersatu pada satu mushaf, sehingga tidak terjadi lagi perpecahan dan perselisihan.’
Kami berkata, ‘Pendapatmu sangat baik’.”

Menurut Syaikh Manna’ Al-Qaththan dalam Mahabits fi ‘Ulum Al Qur’an,
keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah
disepakati oleh para sahabat.
Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya.
Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish,
yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin
Al-Harits bin Hisyam.
Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika
ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraish tersebut,
hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al Qur’an turun dalam
dialek bahasa mereka.
Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, ia
mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain,
Bashrah, Kufah, dan sebuah ditahan di Madinah (mushaf al-Imam).

Upaya-upaya untuk mengetahui isi dan maksud Al Qur’an telah menghasilkan
proses penerjemahan (literal) dan penafsiran (lebih dalam, mengupas
makna) dalam berbagai bahasa.
Namun demikian hasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan
bukan usaha untuk menduplikasi atau menggantikan teks yang asli dalam
bahasa Arab.
Kedudukan terjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidak sama dengan Al-Qur’an itu sendiri.

Terjemahan
Terjemahan Al-Qur’an adalah hasil usaha penerjemahan secara literal teks
Al-Qur’an yang tidak dibarengi dengan usaha interpretasi lebih jauh.
Terjemahan secara literal tidak boleh dianggap sebagai arti sesungguhnya dari Al-Qur’an.
Sebab Al-Qur’an menggunakan suatu lafazh dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi;
kadang-kadang untuk arti hakiki, kadang-kadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau arti dan maksud lainnya.

Terjemahan dalam bahasa Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh:
Al-Qur’an dan Terjemahannya, oleh Departemen Agama Republik Indonesia, ada dua edisi revisi, yaitu tahun 1989 dan 2002
Terjemah Al-Qur’an, oleh Prof. Mahmud Yunus
An-Nur, oleh Prof. T.M. Hasbi Ash-Siddieqy
Al-Furqan, oleh A.Hassan guru PERSIS

Terjemahan dalam bahasa Inggris
The Holy Qur’an: Text, Translation and Commentary, oleh Abdullah Yusuf Ali
The Meaning of the Holy Qur’an, oleh Marmaduke Pickthall

Terjemahan dalam bahasa daerah Indonesia di antaranya dilaksanakan oleh:
Qur’an Kejawen (bahasa Jawa), oleh Kemajuan Islam Jogyakarta
Qur’an Suadawiah (bahasa Sunda)
Qur’an bahasa Sunda oleh K.H. Qomaruddien
Al-Ibriz (bahasa Jawa), oleh K. Bisyri Mustafa Rembang
Al-Qur’an Suci Basa Jawi (bahasa Jawa), oleh Prof. K.H.R. Muhamad Adnan
Al-Amin (bahasa Sunda)

Tafsir
Upaya penafsiran Al-Qur’an telah berkembang sejak semasa hidupnya Nabi
Muhammad, saat itu para sahabat tinggal menanyakan kepada sang Nabi jika
memerlukan penjelasan atas ayat tertentu.
Kemudian setelah wafatnya Nabi Muhammad hingga saat ini usaha menggali lebih dalam ayat-ayat Al-Qur’an terus berlanjut.
Pendekatan (metodologi) yang digunakan juga beragam, mulai dari metode analitik, tematik, hingga perbandingan antar ayat.
Corak yang dihasilkan juga beragam, terdapat tafsir dengan corak
sastra-bahasa, sastra-budaya, filsafat dan teologis bahkan corak ilmiah.

ADab Terhadap Al Quran
Ada dua pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur’an terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid dan nifas.
Pendapat pertama mengatakan bahwa jika seseorang sedang mengalami
kondisi tersebut tidak boleh menyentuh Al-Qur’an sebelum bersuci.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh dan sah saja untuk menyentuh Al-Qur’an, karena tidak ada dalil yang menguatkannya.

Pendapat pertama
Sebelum menyentuh sebuah mushaf Al-Qur’an, seorang Muslim dianjurkan untuk menyucikan dirinya terlebih dahulu dengan berwudhu.
Hal ini berdasarkan tradisi dan interpretasi secara literal dari surat Al Waaqi’ah ayat 77 hingga 79.

Terjemahannya antara lain:56-77. Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia, 56-78.
pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), 56-79.
tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (56:77-56:79)

Penghormatan terhadap teks tertulis Al-Qur’an adalah salah satu unsur penting kepercayaan bagi sebagian besar Muslim.
Mereka mempercayai bahwa penghinaan secara sengaja terhadap Al Qur’an
adalah sebuah bentuk penghinaan serius terhadap sesuatu yang suci.
Berdasarkan hukum pada beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim,
hukuman untuk hal ini dapat berupa penjara kurungan dalam waktu yang
lama dan bahkan ada yang menerapkan hukuman mati.

Pendapat kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi’ah di atas ialah:
“Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz
sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para
Malaikat yang telah disucikan oleh Allah.”

Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya.
Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang
Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian
maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi:
Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci/bersih,
yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek).
Kenyataannya Allah berfirman : Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an)
kecuali mereka yang telah disucikan, yakni dengan bentuk maf’ul (obyek)
bukan sebagai faa’il (subyek).
“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci” Yang
dimaksud oleh hadits di atas ialah : Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an
kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis
sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”

Hubungan Dengan Kitab Kitab Lain
Berkaitan dengan adanya kitab-kitab yang dipercayai diturunkan kepada
nabi-nabi sebelum Muhammad SAW dalam agama Islam (Taurat, Zabur, Injil,
lembaran Ibrahim), Al-Qur’an dalam beberapa ayatnya menegaskan posisinya
terhadap kitab-kitab tersebut.
Berikut adalah pernyataan Al-Qur’an yang tentunya menjadi doktrin bagi
ummat Islam mengenai hubungan Al-Qur’an dengan kitab-kitab tersebut:
Bahwa Al-Qur’an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut. QS(2:4)
Bahwa Al-Qur’an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)
Bahwa Al-Qur’an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)
Bahwa Al-Qur’an meluruskan sejarah.
Dalam Al-Qur’an terdapat cerita-cerita mengenai kaum dari rasul-rasul
terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul
tersebut.
Cerita tersebut pada beberapa aspek penting berbeda dengan versi yang
terdapat pada teks-teks lain yang dimiliki baik oleh Yahudi dan Kristen.