Barang – Barang yang tidak boleh dikirim melalui Pos Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos : Pasal 32
(1) Pengguna layanan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: